Bab I
Pendahuluan
1.1
Latar
Belakang
Dalam
era pembangunan sekarang ini keberadaan proyek konstruksi dalam suatu negara
mempunyai peran sangat penting, karena dari kegiatan konstruksi tersebut akan
dihasilkan berbagai sarana dan prasarana pembangunan. Pada proses pekerjaan konstruksi banyak menyerap tenaga
kerja dan dapat meningkatkan taraf hidup serta mengurangi jumlah penggangguran.
Data dari Departemen Tenaga Kerja dan transmigrasi menunjukkan kehadiran
perusahan layanan jasa konstruksi semakin bertambah dan mampu menyerap sekitar
4,5 juta tenaga kerja (Data
Depnakertrans, 2009 )
Konstruksi
bangunan yang lemah dapat menimbulkan kecelakan fatal pada karyawan perusahaan
tersebut. Sehingga konstruksi suatu bangunan yang menyangkut hidup orang banyak
harus benar-benar di diperhatikan misalnya pembangunan suatu perusahaan/pabrik,
pembangunan gedung olahraga, pembangunan mall dan sebagainya.
Menurut
data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyebutkan, sampai tahun 2013
diIndonesia tidak kurang dari 6 pekerja meninggal dunia setiap hari akibat
kecelakaan kerja. Angka tersebut tergolong tinggi dibandingkan Negara Eropa
hanya sebanyak 2 orang meninggal perhari karena kecelakaan kerja. Sementara
menurut data International Labour Organization (ILO) tahun 2013, diIndonesia
rata-rata pertahun terdapat 99.000 kasus kecelakaan kerja. Dari total jumlah
itu, sekitar 70% berakibat fatal yaitu kematian dan cacat seumur hidup.
Menurut
Data Kecelakaan sektoral yang dilaporkan oleh Asosiasi Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi (A2K4) tahun 2009 pekerja konstruksi menduduki
posisi pertama dengan persentasi 31,9%, diikuti oleh pekerja industri 31,6%,
transportasi 9,3%, kehutanan 3,8%, pertambangan 2,6%, lain-lain 20%. Data
penyebab kecelakaan sektor konstruksi yang dilaporkan oleh Asosiasi Ahli
Keselamatan Kerja Konstruksi (A2K4) yaitu jatuh, terbentur, tertimpa, mesin dan
alat, alat tangan, transport, dan lain-lain. Biaya yang dikeluarkan untuk bahaya akibat kecelakaan
kerja sangatlah besar mencapai lebih dari US$ 1.25 triliun atau sama dengan 4%
dari Produk Domestik Bruto (PDB). (Maluyu,2011 dan Yanri, 2006)
Sampai
saat ini masalah kecelakaan kerja pada pekerjaan konstruksi belum bisa
dilakukan penurunan kuantitasnya secara signifikan baik dilingkungan
proyek-proyek pemerintah maupun diluar pemerintah. Suma’mur P.K (1981)
menjelaskan dalam hubungan kondisi –kondisi dan situasi di Indonesia, penilaian
keselamatan kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan kerja.
Kesehatan
dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan,
keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun
lokasi proyek. Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu upaya
perlindungan yang diajukan kepada semua potensi bahaya yang dapat menimbulkan
kecelakaan akibat kerja (KAK) dan penyakit akibat kerja (PAK). Hal tersebut
bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain yang ada di tempat kerja selalu
dalam keadaan sehat dan selamat serta semua pekerjaan dapat dilakukan secara
aman. Sesuai dengan PERMENKERTRANS No.01/PER/MEN/1980 tentang K3 pada
konstruksi bangunan pasal 3 bahwa setiap pekerjaan konstruksi bangunan harus
diusahakan pencegahan atau dikurangi terjadinya KAK atau PAK terhadap tenaga
kerjanya.
0 Komentar